Tegal - Danramil 21/Tegal Selatan Kodim 0712/Tegal Kapten Cba Sutikno menghadiri rapat koordinasi rencana penertiban pedagang pasar tiban, bertempat di ruang rapat kantor Satpol-PP Kota Tegal, Selasa (21/02/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasatpol PP Kota Tegal Hartono beserta Staf Satpol-PP, Danramil 21/Tegal Selatan Kapten Cba Sutikno, Camat Tegal Selatan diwakili Kasi Trantib Saeful, Kapolsek Tegal Selatan diwakili Babinkamtibmas serta tamu undangan lainnya.
Kegiatan rakor tersebut membahas tentang pedagang pasar tiban di Jln. Merpati Randugunting yang pada saat pagi hari membuat lalulintas macet.
Disampaikan Danramil bahwa hasil dalam rakor tersebut antara lain, memberikan sosialisasi selama satu Minggu kepada pedagang tiban di Jln. Merpati bahwa lokasi ini dilarang untuk berdagang dan pemasangan bener larangan berjualan, memberikan surat peringatan kepada para pedagang apabila sudah mendapat teguran sebanyak 3 kali, akan dilaksanakan operasi penindakan oleh Satpol-PP PP dengan menggunakan prosedur yang berlaku, Koramil dan Polsek siap membantu Pemerintah Kota dalam pelaksanaan penertiban dan membekup petugas di lapangan, ucapnya. (pendimtegal)